Seputar Tanya Jawab Tentang SLF

Tidak, kami menawarkan konsultasi awal secara gratis. Anda dapat mengajukan beberapa pertanyaan dan mendapatkan informasi lengkap mengenai tata cara proses pengurusan SLF tanpa biaya apapun.
Waktu pengurusan SLF bervariasi tergantung pada kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat menghubungi kami.
Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen terkait bangunan, seperti IMB, gambar arsitektur, gambar struktur, gambar MEP (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing), dan dokumen lainnya yang relevan. Kami akan membantu Anda mengecek kelengkapan dan keakuratan dokumen tersebut.
Ya, kami melayani pengurusan SLF untuk bangunan di seluruh wilayah Indonesia. Kami memiliki tim profesional yang siap membantu Anda di berbagai kota dan daerah. Namun untuk sementara ini, kami memfokuskan pelayanan jasa SLF untuk area Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Diluar kota tersebut, Anda dapat menghubungi kami terkait ketersediaan layanan.