Dalam industri pertambangan, memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah kewajiban mutlak bagi perusahaan yang ingin menyediakan layanan jasa di wilayah pertambangan. Namun, banyak pelaku usaha yang masih bingung mengenai rincian biaya dan tahapan yang harus dilalui.
Artikel ini akan membahas secara mendalam estimasi biaya, persyaratan, dan tips agar pengurusan izin berjalan lancar.

Apa Itu IUJP?
IUJP adalah izin yang diberikan kepada perusahaan jasa pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya. Berdasarkan regulasi terbaru, pengurusan izin ini kini terintegrasi melalui sistem OSS RBA (Risk-Based Approach).
Estimasi Biaya Pengurusan IUJP
Biaya pengurusan IUJP sebenarnya bervariasi tergantung pada jalur yang Anda pilih: mandiri atau menggunakan jasa konsultan.
1. Jalur Mandiri (Sesuai PNBP)
Secara administratif melalui sistem OSS, pengajuan izin ini tidak dipungut biaya alias gratis jika dilakukan sendiri. Namun, terdapat biaya operasional yang harus disiapkan perusahaan untuk memenuhi standar dokumen, seperti:
Biaya Sertifikasi Kompetensi Tenaga Ahli: Perusahaan wajib memiliki tenaga ahli tetap (KTT atau PTL) yang memiliki sertifikat kompetensi.
Biaya Keanggotaan Asosiasi: Beberapa wilayah mewajibkan perusahaan menjadi anggota asosiasi jasa pertambangan tertentu.
Biaya Notaris: Untuk penyesuaian KBLI dalam Akta Pendirian Perusahaan agar sesuai dengan bidang jasa pertambangan.
2. Melalui Jasa Konsultan
Jika Anda ingin efisiensi waktu, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa konsultan legalitas. Estimasi biayanya berkisar antara Rp10.000.000 hingga Rp25.000.000++, tergantung pada:
Kelengkapan dokumen awal.
Jumlah sub-bidang/klasifikasi yang diajukan.
Domisili perusahaan (Lokal atau PMA).
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Biaya
Beberapa faktor teknis yang dapat menambah anggaran pengurusan meliputi:
Kualifikasi Perusahaan: Biaya untuk kualifikasi “Besar” tentu berbeda dengan kualifikasi “Menengah” atau “Kecil”, terutama terkait persyaratan modal disetor.
Penyusunan Dokumen Lingkungan: Jika bidang jasa Anda bersentuhan langsung dengan dampak lingkungan, dokumen UKL-UPL mungkin diperlukan.
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP): Implementasi dan audit internal untuk memenuhi standar keselamatan kerja pertambangan.
Syarat Administrasi Pengurusan IUJP
Sebelum mengajukan, pastikan dokumen berikut sudah siap:
NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI yang sesuai (misalnya KBLI 09100 atau sesuai bidang jasa spesifik).
Akta Pendirian & Perubahan (beserta SK Kemenkumham).
NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Daftar Peralatan yang dimiliki atau disewa.
Daftar Tenaga Ahli beserta sertifikat kompetensi (POP/POM/POU).
Profil Perusahaan yang mencakup rencana kerja jasa pertambangan.
Tahapan Pengurusan Melalui OSS RBA
Login ke Sistem OSS: Gunakan akun NIB perusahaan.
Pemilihan KBLI: Pilih kode KBLI yang masuk dalam kategori jasa pertambangan.
Pemenuhan Persyaratan: Unggah semua dokumen teknis yang diminta oleh Kementerian ESDM atau Dinas ESDM Provinsi.
Verifikasi Teknis: Pihak otoritas akan melakukan verifikasi dokumen dan terkadang kunjungan lapangan (site visit).
Penerbitan IUJP: Jika disetujui, izin akan terbit secara elektronik.
Mengurus IUJP bukan hanya soal biaya, tetapi ketepatan dalam memenuhi regulasi teknis yang ketat. Meskipun bisa dilakukan secara gratis melalui portal OSS, pastikan tenaga ahli dan dokumen legalitas Anda sudah siap untuk menghindari penolakan.
Jika Anda memiliki keterbatasan waktu, berinvestasi pada jasa profesional dapat menjadi solusi cerdas agar operasional perusahaan di lokasi tambang tidak terhambat.
“Urus IUJP Anda Sekarang, Mulai Operasional Tambang Bulan Depan!” Jangan biarkan proyek tertunda karena kendala administrasi. Kami siap membantu percepatan izin usaha Anda.
