Dalam regulasi terbaru, pengusaha jasa konstruksi tidak lagi mengurus “SIUJK” secara manual di daerah, melainkan mendapatkan Sertifikat Standar yang divalidasi melalui kepemilikan SBU (Sertifikat Badan Usaha). Biaya yang dikeluarkan sangat bergantung pada kualifikasi perusahaan (Kecil, Menengah, atau Besar) serta jumlah sub-bidang yang diambil.

1. Rincian Biaya Berdasarkan Kualifikasi Perusahaan
Secara umum, estimasi total biaya pengurusan dokumen konstruksi (termasuk SBU dan SKK) adalah sebagai berikut:
Kualifikasi Kecil (K1, K2, K3): Berkisar antara Rp1.300.000 hingga Rp16.000.000 tergantung kerumitan dan jumlah sub-bidang.
Kualifikasi Menengah (M1, M2): Estimasi biaya mulai dari Rp15.000.000 ke atas.
Kualifikasi Besar (B1, B2): Biaya dapat mencapai Rp45.000.000 hingga Rp54.500.000 atau lebih, mencakup persyaratan tenaga ahli yang lebih tinggi.
2. Komponen Biaya Utama
Biaya pengurusan tidak terdiri dari satu angka tunggal, melainkan gabungan dari beberapa elemen wajib:
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK):
Tingkat Muda (Kecil): ± Rp2.000.000 – Rp3.500.000.
Tingkat Madya (Menengah): ± Rp6.000.000.
Keanggotaan Asosiasi (KTA): Diperlukan untuk mendaftarkan SBU, dengan biaya pendaftaran berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung asosiasi yang dipilih.
Biaya Registrasi SBU (LPJK):
Kategori K1: ± Rp100.000 – Rp105.000 per sub-bidang.
Kategori M1: ± Rp700.000 per sub-bidang.
Kategori B2: ± Rp4.850.000 per sub-bidang.
3. Faktor yang Mempengaruhi Harga
Biaya final dapat membengkak jika Anda memperhitungkan faktor tambahan berikut:
Jumlah Sub-bidang: Semakin banyak bidang konstruksi yang diambil (misalnya: jalan, jembatan, bangunan gedung), semakin tinggi biaya registrasi dan kebutuhan tenaga ahli.
- Modal Dasar Perusahaan: Perusahaan dengan modal di atas Rp1 Miliar biasanya masuk kategori menengah/besar dengan tarif sertifikasi yang berbeda.
Jasa Konsultan: Jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga, biasanya terdapat biaya jasa tambahan di luar biaya resmi pemerintah.
Penting: Manfaat Memiliki Izin Resmi
Meskipun memerlukan investasi biaya di awal, memiliki SBU/SIUJK resmi memberikan keuntungan finansial jangka panjang, salah satunya adalah tarif pajak yang lebih rendah. Perusahaan dengan SBU resmi biasanya hanya dikenakan pajak sekitar 2% – 3%, jauh lebih rendah dibanding perusahaan tanpa izin yang bisa terkena hingga 4% atau lebih.
Rekomendasi: Pastikan Anda melakukan pendaftaran melalui portal resmi OSS RBA dan SIMPAN LPJK untuk memastikan keabsahan dokumen Anda di tahun 2026 ini.
“Terima Beres SBU & SIUJK Anda Tanpa Ribet!” – Serahkan urusan birokrasi yang kompleks kepada kami. Fokuslah pada proyek Anda, biarkan kami yang mengurus legalitasnya.
