Alur Pembuatan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Alur Pembuatan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, istilah IMB resmi berganti menjadi PBG. Perubahan ini bukan sekadar ganti nama, melainkan pergeseran konsep dari “izin” yang bersifat administratif menjadi “persetujuan” yang menitikberatkan pada standar teknis bangunan.

Bagi Anda yang berencana membangun baru, mengubah, atau memperluas bangunan, berikut adalah tahapan alur pembuatannya.


1. Persiapan Dokumen (Data Pemohon)

Sebelum masuk ke sistem, Anda harus menyiapkan dua jenis data utama:

  • Data Umum: KTP, sertifikat tanah, bukti pembayaran PBB, dan Informasi Tata Ruang (ITR/KRK).

  • Data Teknis: Rencana arsitektur (gambar denah, potongan, tampak), rencana struktur, serta rencana utilitas (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing/MEP).


2. Pendaftaran Melalui Sistem SIMBG

Seluruh proses pengajuan PBG dilakukan secara daring melalui portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

  1. Buka situs simbg.pu.go.id.

  2. Daftar akun sebagai “Pemohon”.

  3. Pilih menu “Persetujuan Bangunan Gedung”.

  4. Unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan.


3. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Setelah berkas diunggah, Dinas Teknis (biasanya Dinas PUPR setempat) akan memeriksa kelengkapan data.

  • Jika belum lengkap, pemohon akan diminta memperbaiki atau melengkapi berkas melalui akun SIMBG.

  • Jika sudah lengkap, sistem akan menjadwalkan proses konsultasi.


4. Tahap Konsultasi Perencanaan

Ini adalah tahapan krusial. Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT) akan melakukan bedah desain terhadap dokumen teknis yang Anda ajukan.

  • Tujuannya: Memastikan bangunan aman, tahan gempa, dan sesuai dengan fungsi lahan.

  • Jika ada aspek teknis yang belum sesuai standar, pemohon wajib melakukan revisi gambar atau perhitungan struktur.


5. Penetapan Retribusi

Apabila dokumen teknis dinyatakan memenuhi standar (telah divalidasi), sistem akan menerbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).

  • Besaran retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan, fungsi bangunan, dan tingkat kompleksitasnya.

  • Pemohon melakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk dan mengunggah bukti bayar ke SIMBG.


6. Penerbitan PBG

Setelah bukti pembayaran diverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dokumen PBG akan diterbitkan.

  • Dokumen PBG akan keluar dalam bentuk digital yang dilengkapi dengan QR Code sebagai tanda keabsahan.

  • Anda sudah diperbolehkan memulai konstruksi fisik di lapangan.


Mengapa PBG itu Penting?

  1. Legalitas Hukum: Melindungi bangunan Anda dari sanksi administratif atau pembongkaran paksa.

  2. Keamanan Struktur: Menjamin bahwa bangunan layak huni dan aman bagi penghuninya.

  3. Nilai Jual: Bangunan dengan PBG memiliki nilai properti yang lebih tinggi dan memudahkan proses agunan ke bank.

Catatan Penting: PBG berlaku sekali seumur hidup untuk bangunan tersebut selama tidak ada perubahan struktur atau fungsi bangunan yang signifikan. Jika Anda mengubah bentuk bangunan di masa depan, Anda wajib mengajukan perubahan PBG.

Jangan biarkan pembangunan Anda terhenti karena masalah izin. Amankan investasi properti Anda dengan PBG resmi hubungi jasa urus PBG

Bagikan info ini ke:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp