Banyak orang kebingungan dalam melakukan proses pengurusan SLF, khususnya mereka yang baru saja membangun sebuah bangunan. Disini peran konsultan SLF hadir untuk membantu mereka yang sama sekali tak mengerti langkah-langkah mengurus sertifikat laik fungsi ini.
Seorang konsultan bisa membantu mitranya untuk mengatasi masalah atau tantangan apapun yang akan ditemui, memberikan ide cemerlang ataupun strategi terbaik yang efektif atau memberikan pendampingan demi meraih tujuan bisnis tertentu. Tugas konsultan mencakup beragam bidang seperti pengurusan perizinan, sertifikasi, pemasaran, manajemen dan keuangan.
Sedangkan jasa pengurusan SLF termasuk dalam bidang jasa perorangan atau badan usaha yang mempunyai pengalaman, keahlian dan sertifikasi untuk melakukan serangkaian proses pemeriksaan kelaikan fungsi sebuah bangunan sesuai peraturan yang tertuang dalam undang-undang pemerintah.
Mengutip peraturan Menteri PUPR dalam No.27/PRT/M/2018, menyatakan bahwa pekerjaan jasa konsultan pengurusan SLF termasuk diantaranya ialah mengecek sebuah bangunan dari segi spesifikasi, mutu, material bangunan harus sesuai standar menurut aturan yang berlaku. Apabila tidak sesuai, seorang konsultan slf akan memberikan saran yang telah dicatat untuk diberikan pada sang pemohon.
Sampai disini kita paham, bahwa peran jasa konsultan ahli slf sangat penting, mengingat suatu hal yang berurusan dengan proses birokrasi sangat melelahkan dan menyita banyak waktu. Tapi Anda harus hati-hati dalam memilih konsultan, pastikan perusahaan konsultan jasa slf tersebut mempunyai legalitas yang resmi. Salah satu contoh badan usaha yang sah dan legal mempunyai dokumen SBU, NIB, SIUJK dan lain sebagainya.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) termasuk ke dalam dokumen penting yang berfungsi untuk memastikan bahwa sebuah bangunan memenuhi standar kelayakan fungsi dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa SLF itu begitu penting:
SLF dapat membuktikan bahwa bangunan sudah memenuhi standar keselamatan, seperti struktur bangunan yang kuat, instalasi listrik yang sesuai prosedur, dan sistem proteksi kebakaran yang memadai.
SLF juga mencakup verifikasi bahwa bangunan memiliki sistem sanitasi dan ventilasi yang baik, serta tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi penghuninya.
Memiliki SLF adalah bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tanpa SLF, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi atau denda.
Bangunan yang memiliki SLF dianggap lebih berharga dan terpercaya, yang dapat meningkatkan nilai investasi dan memudahkan dalam hal jual beli atau sewa-menyewa properti.
SLF seringkali menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha atau izin lainnya yang terkait dengan penggunaan bangunan. Tanpa SLF, proses pengurusan izin-izin tersebut bisa terhambat.
Bangunan dengan SLF lebih dipercaya oleh publik dan pengguna, karena telah terbukti memenuhi standar kelayakan yang sudah ditetapkan.
Dalam hal terjadi hal buruk atau kecelakaan, memiliki SLF dapat menjadi bukti bahwa sang pemilik properti telah mematuhi semua persyaratan keselamatan dan kelayakan yang diwajibkan oleh hukum.
Pemilik bangunan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa bangunan yang dimiliki dan digunakan tidak membahayakan orang lain. SLF merupakan bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Bagi Anda yang memiliki bangunan atau gedung dan belum buat SLF, Anda akan dikenakan sanksi hukuman jika bangunan tersebut tidak sesuai prosedur kelayakan atau jauh dari standarisasi yang telah ditetapkan oleh peraturan Pemda setempat. Berikut ini sanksinya:
Tentu Anda tidak ingin gedung atau bangunan yang dipergunakan operasional bisnis, tiba - tiba terhenti hanya karena tidak memiliki SLF, ini jelas bisa mengakibatkan kerugian.
Sekarang yang harus Anda lakukan adalah mengurus Sertifikat Laik Fungsi. Lantas bagaimana cara membuatnya? Apakah bisa membuat SLF sendiri?
Mengurus SLF bisa dilakukan oleh setiap orang, tapi tahukah Anda, ada banyak kerugian jika mengurus SLF sendiri. Apa saja kerugiannya?
Anda tak perlu kawatir untuk membuat SLF, ada kami yang akan membantu Anda. Perusahaan kami konsultanslf.com sudah lama menggeluti bidang pengurusan SLF dan sudah menyelesaikan lebih dari 500 project baik untuk perusahaan maupun perorangan. Berikut alasan kenapa Anda harus menggunakan Jasa SLF kami?
Kami memiliki tim konsultan handal dan pengetahuan hebat yang diperlukan untuk mempercepat proses pengurusan SLF, sehingga Anda tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk mengurusnya sendiri.
Kami mempunyai relasi kuat dari instansi pemerintah, sehingga apabila ada regulasi terbaru Anda akan cepat mendapatkan informasinya. Tentu semua hal yang berkaitan dengan SLF seperti persyaratan bisa dengan cepat disesuaikan.
Walaupun menggunakan jasa slf membutuhkan biaya, ini bisa lebih efisien dibandingkan dengan potensi biaya tambahan yang mungkin timbul jika Anda mengalami kesalahan atau penundaan saat mengurus sendiri.
Konsultan terbaik kami menyediakan layanan konsultasi gratis dan dukungan, sehingga Anda bisa mendapatkan penjelasan dan saran mengenai berbagai hal yang terkait dengan pengurusan SLF.
Dengan mempercayakan pembuatan jasa slf pada kami, keamanan data dan dokumen Anda aman. Kami memastikan semua informasi yang Anda berikan terlindungi dari akses yang tidak sah.
Gg. H Abdul Khamid Jl. Dewi Sartika No.47, RT.8/RW.4, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630
+62 812-9288-9438
+62 812-9288-9438
Copyright © 2024 - Konsultanslf.com